<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times="">DALUNG (22/09/2023)</span></b><span new="" roman="" style="font-family:" times=""> – Hari Kedua BUM Desa Tri Manunggal Jaya Dalung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tri Wulan III Tahun 2023 BUM Desa se-Kabupaten Badung pada Seelasa (19/9) yang bertempat diruang Kertha Gosana Kantor Bupati Badung. Turut hadir pada kegiatan ini antara lain, Narasumber kegiatan Rakor Tri Wulan III  yaitu dari Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Denpasar Dahlan, SE., Kanwil DJP Bali Mozes D.F. Nangi & Putu Adi Bayu Suteja Sastra., serta antusias Direktur BUM Desa se-Kabupaten Badung berserta staff dalam mengikuti serangkaian kegiatan. Adapun Rakor Triwulan III se-Kabupaten Badung terlaksana guna untuk memastikan semua pihak terkait mendapatkan informasi terbaru mengenai berbagai program dan kegiatan yang sedang berjalan di Kabupaten Badung serta juga kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yang dimana mulai dari tanggal 18 - 20 September 2023.</span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Penyampaian materi dihari kedua disampaikan oleh Putu Adi Bayu Suteja Sastra dari Kanwil DJP Bali menyampaikan pentingnya Aspek Umum Perpajakan pada BUMDesa. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. Salah satu hak dan kewajiban Wajib Pajak yaitu dengan mendaftarkan dirinya atau usahanya untuk NPWP. Kewajiban untuk memberi data informasi kepada DJP. Kewajiban melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dari poin-poin yang saya berikan ini cukup menjadi aspek umum terkait perpajakan untuk Bumdesa tersebut. <b><i>“Harapan saya tentu Bumdes tetap terus mentaati peraturan Pemerintahan untuk menjalankan suatu usaha terkait bidangnya dan tidak lupa dengan laporan keuangan dan pajak yang dikenakan dari Pemerintah tentunya harus ditaati karena kembali lagi Bumdesa telah berbadan hukum secara resmi,” Pungkasnya.</i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span new="" roman="" style="font-family:" times="">Ayu Krisna sebagai peserta mengatakan kegiatan rapat koordinasi dan pembekalan materi terkait aspek perpajakan umum ini sudah jelas disampaikan sehingga sebagai peserta saya mendapatkan informasi yang menyeluruh terkait perpajakan untuk Bumdes serta laporan keuangan yang baik dan narasumbernya pun sangat lugas dalam penyampaiannya. <b><i>“Semoga kegiatan rapat koordinasi bisa rutin dilakukan agar BUMDESA dapat berkembang dan maju dengan baik sesuai prosedur,” Tuturnya. </i></b></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span new="" roman="" style="font-family:" times="">(KIMDLG-019).</span></b></span></span></span></p>
Hari Kedua BUMDesa Tri Manunggal Jaya Dalung Mengikuti Rakor Triwulan III Se-Kabupaten Badung
13 Oct 2023